TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Casmadi, bekas sopir pribadi Sutan Bhatoegana mengaku pernah mengantarkan politikus Demokrat itu ke showroom Duta Motor di kawasan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan.
"Saya (datang) berdua sama bapak (Sutan) ke showroom. Nganter bapak ke showroom (Duta Motor)," kata Casmadi saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Sutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2015).
Casmadi menceritakan, setelah dirinya dan Sutan sampai di showroom, lalu ada dua mobil teman Sutan datang ke Duta Motor.
Menurutnya, dua mobil itu masing-masing membawa Direktur PT DaraTrasindo Eltra Yan Achmad Suep dan Direktur Marketing Teras Teknis Perdana Ganie H Notowijoyo.
Menurut Casmadi, ketiganya pun melihat-lihat mobil yang berada di showroom terebut. Bahkan, ia pun turut dipanggil melihat-lihat mobil yang ada di showroom tersebut, karena Casmadi yang akan mengendarai mobil tersebut untuk mengantarkan Sutan ke berbagai tempat.
Masih menurut keterangan Casmadi, Sutan datang ke showroom Duta Motor untuk mengganti mobil Alphard 3.000 cc dengan yang 2.400 cc. "Yang jelas saya minta 3.000 cc, ternyata yang ada 2.400 cc. Saya bilang ke pak Sutan tidak ada yang 3.000 cc, adanya 2.400 cc. Katanya (Sutan) enggak apa-apa," ujarnya.
Namun, Sutan pun membantah keterangan yang disampaikan oleh Casmadi terkait datang ke showroom Duta Motor. "Saya enggak pernah ke Duta Motor," ujar Sutan.
Seperti diketahui, dalam dakwaan, Sutan Bhatoegana disebut menerima hadiah atau janji (gratifikasi) berupa Toyota Alpahard 2.4 Tipe G. Mobil mewah itu diberikan oleh Direktur PT Dara Trasindo Eltra (DTE), Yan Ahmad Suep.
"Terdakwa Sutan Bhatoegana menerima hadiah berupa satu unit mobil Toyota Alphard 2.4 AT Tipe G warna hitam dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra yang bergerak di bidang keagenan/service untuk fasilitas produksi/pemboran minyak dan gas bumi," kata Jaksa KPK, Dody Sukmono membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Jaksa KPK memaparkan, terkait penerimaan mobil Toyota Alphard dari Yan Achmad Suep, politikus Demokrat itu pernah bertemu dengan rekannya Direktur Marketing Teras Teknik Perdana, Ganie H Notowijoyo dan Yan Ahmad Suep, Direktur PT DTE pada Oktober 2011 di Pondok Indah Mall Jakarta Selatan.
Jaksa menilai penerimaan tersebut bertentangan dengan jabatan Sutan selaku penyelenggara negara saat itu. Atas perbuatan itu, Sutan diancam pidana Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf B, dan pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.