TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Partai Golkar kubu Agung Laksono menegaskan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak berhak mengadili perkara sengketa Partai Golkar. Hal ini disampaikan dalam kesimpulan yang diserahkan oleh tim kuasa hukum Agung Laksono kepada majelis hakim.
"Kesimpulan, yang kita sampaikan memuat empat hal, pertama PTUN tidak berwenang dalam perkara ini," ujar kuasa hukum kubu Agung, Lawrence Siburian kepada wartawan di PTUN, Pulogebang, Jakarta Timur, Senin (11/05/2015).
Menurutnya PTUN tidak berhak mengadili karena hasil putusan sengketa Partai Golkar telah diputuskan dalam sidang Mahkamah Partai Golkar (MPG).
Kubu Agung bersandar pada putusan PN Jakpus dan PN Jakbar yang mengatakan bahwa yang berhak mengadili adalah MPG.
Hal lain yang menjadi sandara kubu Agung Laksono adalah pasal 32 ayat 5 UU no 2 tahun 2011 tentang partai politik yang menyatakan bahwa putusan dari mahkamah partai final dan mengikat.
Sehingga tidak ada upaya hukum lain yang dapat menganulir putusan MPG.
Berdasarkan kesimpulan ini kubu Agung menganggap permohonan dari penggugat seharusnya ditolak, atau setidaknya tidak bisa diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). (Fahdi Pahlevi)