TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri siap menghadapi gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh Wakil Ketua nonaktif KPK, Bambang Widjojanto (BW), atas penetapan tersangkanya oleh Bareskrim Polri.
Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Bareskrim Polri, Kombes Daniel Bolly Tifaona mengaku pihaknya akan membuka semua alat bukti dalam sidang praperadilan nanti.
"Kami siap, akan kami hadapi di sidang nanti, pokoknya akan dibuka semua, semua alat bukti dibuka di praperadilan," tegasnya Senin (11/5/2015) di Mabes Polri Jakarta.
‎Daniel menambahkan pihaknya optimistis bakal memenangkan praperadilan tersebut. Pasalnya, penyidik memiliki lebih dari dua alat bukti.
"Kalau pra peradilan dimenangkan oleh Polri, nanti soal kriminalisasi terhadap BW yang ditudingkan kepada Polri akan gugur. Kami kerja berdasarkan laporan Sugianto Sabran ke Bareskrim," tambahnya.