News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buka Akses Pers Asing ke Papua Bertentangan dengan UU Penyiaran

Penulis: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq mengatakan pernyataan Presiden Joko Widodo yang akan membuka akses pers asing ke Papua bertentangan dengan UU Penyiaran.

"Pasalnya di Undang-Undang tersebut diatur lembaga penyiaran asing yang akan melakukan peliputan di Indonesia harus dapat izin," ujar Mahfudz Siddiq ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (12/5/2015).

Menurut Mahfudz, hal ini diatur pada pasal 30 ayat 2 dan 3 UU Penyiaran No 32/2002. Adapun aturan perizinan lebih rinci dituangkan dalam Permenkominfo.

"Meskipun secara ide apa yang disampaikan Presiden Jokowi penting dan perlu, namun itu bertentangan dengan UU yang ada," kata Mahfudz Siddiq yang juga politisi PKS itu.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo menyatakan Papua terbuka untuk peliputan media asing, sama halnya dengan peliputan di wilayah lain di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Jokowi di sela kunjungan kerja menghadiri panen raya di Kampung Wapeko, Distrik Kurik, Kabupaten Merauke, Minggu (10/5/2015).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini