TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial memastikan akan terus memonitor sidang yang menjerat Presiden Direktur PT Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala sebagai terdakwanya.
Pemantauan ini dilakukan guna menutup ruang 'skandal' yang dilakukan penegak hukum, mengingat sebelumnya Cahyadi pernah melakukan pertemuan dengan seorang Hakim Agung.
"Sidang CK (Cahyadi Kumala) kan sudah berlangsung (di Pengadilan Tipikor Jakarta), ya KY akan terus memantau," kata Komisioner KY, Imam Ansori Saleh kepada wartawan, Selasa (12/5/2015).
Imam sendiri merupakan anggota Panel KY, yang sedang menangani perkara dugaan pelanggaran etik seorang hakim agung lantaran kerap makan malam bersama dengan Cahyadi Kumala alias Sui Teng ketika statusnya sudah menjadi tersangka suap Bupati Bogor terkait tukar menukar kawasan hutan di Bogor.
Menurut Imam pemantauan tidak hanya berhenti di level pengadilan Tingkat pertama, melainkan juga sampai bila akhirnya nanti perkara tersebut naik ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi, dan tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.
Diungkapkannya tim dari KY pun sudah bergerak sejak awal sidang Cahyadi digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Begitu juga saat kasus makan malam tersebut mencuat. Nemun terkait dugaan pelanggaran etika hakim, hingga kini KY masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Meski demikian, KY memastikan akan menutup gerak yang berpotensi kembali diulangi Bos PT Bukit Jonggol Asri itu dalam memuluskan perkaranya di level atas peradilan.
"Ya tapi memantau tidak harus formal (dalam hal ini), tapi tetap memakai identitas KY," tegas Imam.
Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kwee Cahyadi sendiri mengakui pernah mengadakan pertemuan di sebuah restoran dengan Ketua Badan Pengawasan MA Timur Manurung.
Meski saat itu statusnya sudah tersangka KPK, tapi dirinya membantah pertemuan dalam rangka membahas perkaranya.
Sementara Timur Manurung juga pernah diperiksa KPK terkait penyidikan Cahyadi. Kendati begitu, dia bersikap sama dengan Bos Sentul City tersebut, kalau pertemuan bukan untuk membahas perkara.
Untuk diketahui, Cahyadi didakwa Jaksa KPK melakukan praktik suap bersama Bupati Bogor, terkait tukar menukar kawasan hutan di Bogor. Selain itu, Cahyadi juga dijerat pasal menghalang-halangi proses penyidikan di KPK.
Tak hanya itu Cahyadi juga pernah diberi sanksi oleh petugas Lapas KPK karena ketauan menyelundupkan ponsel dalam tahanan. Dan terakhir diduga melakukan pertemuan dengan hakim agung guna memuluskan perkaranya di level atas.