Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang putusan gugatan praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dengan termohon pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar hari ini, Selasa (12/05/2015) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Proses persidangan awal sudah berjalan sejak 4 Mei 2015. Kedua pihak yang beperkara telah menghadirkan bukti dan saksi.
"Iya betul, hari ini jadwal sidang putusan," ujar salah satu tim kuasa hukum Ilham Arief Sirajuddin, Deny Hariyatna saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2015).
Ilham Arief Sirajuddin ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK sejak setahun lalu, yaitu pada 7 Mei 2014. Arief diduga melakukan praktik korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun anggaran 2006-2012.
Deny mengatakan sejak ditetapkan menjadi tersangka, KPK belum juga melanjutkan perkaranya, sehingga membuat rugi kliennya tersebut.
Atas penetapan tersangka tersebut, kliennya dicekal, rekeningnya diblokir, dan hak politiknya pun dicabut. Tim kuasa hukum mencurigai KPK tidak memiliki alat bukti yang cukup kuat untuk melanjutkan perkara.
"Kami rasa mereka (KPK) kurang alat bukti. Makanya ini tidak dilanjutkan. Sewaktu penyitaan barang bukti saja ada hal janggal. Waktu penyitaan, saksi diminta tanda tangan saat barangnya sudah di KPK. Bukan sewaktu penyitaan," ujar Deny.