News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Praperadilan

Gugatan Praperadilan Mantan Wali Kota Makassar ke KPK Diputuskan Hari Ini

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Sidang putusan gugatan praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dengan termohon pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar hari ini, Selasa (12/05/2015) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Proses persidangan awal sudah berjalan sejak 4 Mei 2015. Kedua pihak yang beperkara telah menghadirkan bukti dan saksi.

"Iya betul, hari ini jadwal sidang putusan," ujar salah satu tim kuasa hukum Ilham Arief Sirajuddin, Deny Hariyatna saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2015).

Ilham Arief Sirajuddin ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK sejak setahun lalu, yaitu pada 7 Mei 2014. Arief diduga melakukan praktik korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun anggaran 2006-2012.

Deny mengatakan sejak ditetapkan menjadi tersangka, KPK belum juga melanjutkan perkaranya, sehingga membuat rugi kliennya tersebut.

Atas penetapan tersangka tersebut, kliennya dicekal, rekeningnya diblokir, dan hak politiknya pun dicabut. Tim kuasa hukum mencurigai KPK tidak memiliki alat bukti yang cukup kuat untuk melanjutkan perkara.

"Kami rasa mereka (KPK) kurang alat bukti. Makanya ini tidak dilanjutkan. Sewaktu penyitaan barang bukti saja ada hal janggal. Waktu penyitaan, saksi diminta tanda tangan saat barangnya sudah di KPK. Bukan sewaktu penyitaan," ujar Deny.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini