TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin mengungkapkan bahwa pihaknya yakin dapat memenangkan gugatan dalam sidang praperadilan kliennya terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (12/05/2015).
"Kami cukup optimis, namun tidak ingin mendahului putusan hakim," ujar salah satu tim kuasa hukum Ilham Arief Sirajuddin, Deny Hariyatna saat dikonfirmasi.
Deny mengungkapkan keyakinannya tersebut didapatkan pihak kuasa hukum karena saksi dari pihak kliennya maupun KPK memberikan keterangan yang lebih menguatkan pada landasan Ilham untuk mengajukan gugatan praperadilan.
"Yang membuat optimis secara rinci sebenarnya sudah kami sampaikan dalam kesimpulan. Namun demikian secara umum, fakta-fakta persidangan baik itu saksi dari kami dan bahkan saksi dari KPK telah banyak mendukung dalil-dalil kami. Bahkan keterangan-keterangan ahli sangat signifikan bahwa KPK secara tidak sah menetapkan klien kami sebagai tersangka," ujar Deny.
Menurur pantauan Tribunnews.com, hingga pukul 12.00 WIB sidang belum juga dimulai. Sidang praperadilan ini akan dipimpin oleh hakim tunggal Yuningtyas Upiek.
Seperti diketahui, Ilham Arief Sirajuddin ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK sejak sekitar setahun lalu, yaitu pada 7 Mei 2014. Arief diduga melakukan praktik korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun anggaran 2006-2012. (Fahdi Pahlevi)