TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal Yuningtyas Upiek mengabulkan sebagian permohonan eks Walikota Makasar Ilham Arief Sirajuddin dalam sidang putusan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa sore, (12/5/2015).
Kuasa hukum Ilham, Deny Haryatna, mengatakan hakim tunggal dalam putusan yang dibacakan kurang lebih satu jam, mengabulkan inti permohonan praperadilan yang sidang perdananya digelar pada Senin pekan lalu, (4/5/2015).
"Meski hanya sebagian, namun yang dikabulkan adalah inti permohonan, hakim menyatakan penetepan tersangka pak Ilham tidak sah,penyitaannya tidak sah, penggeledahannya tidak sah, pemblokiran rekening tidak sah dan memerintahkan KPK memulihkan harkat martabat pak Ilham," ujar Deny di Jakarta.
Menurutnya, hakim telah baik dalam mempertimbangkan bukti sidang praperadilan. Hakim telah rinci memberikan penjelasan terkait putusan yang dibacakan pada pukul 15.30 WIB tersebut. Hakim hanya tidak mengbulakn permohonan penggantian perkara seribu rupiah.
"Hakim telah bijak dan arif, yang tidak dikabulkan hanya permohonan yang sifatnya administratif, bukan inti permohonan," katanya.
Sebelumnya pada sidang perdana Senin pekan lalu , Deny mengatakan pihaknya mengajukan praperadilan lantaran penetapan tersangka oleh KPK tidak sesuai prosedur. Selain itu kliennya semenjak dijadikan tersangka sekitar satu tahun yang lalu tidak pernah diperiksa atau disidangkan.
"Tanggal 7 Mei 2015 sudah genap setahun sebagai tersangka, namun status kasusnya tidak pernah disidangkan, ini sangat merugikan dan menjadi salah satu dasar dalam permohonan kami," katanya.
Ilham Arief Sirajuddin ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus kerjasama kelola dan transfer PDAM Kota Makasar tahun anggaran 2006-2012.
Menurut KPK, atas perbuatannya, Ilham telah merugikan negara sebesar RP 38,1 Miliar.