Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan staf ahli terdakwa penerimaan hadiah atau janji dalam pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM Sutan Bhatoegana sewaktu menjadi anggota DPR, Muhammad Iqbal menyatakan politikus Demokrat itu menerima suap dari Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno sebesar 140 ribu dollar AS.
Iqbal membeberkan, dirinya menerima tas kertas (paper bag) dari tenaga ahli Sutan yang bernama Iriyanto Muchyi. Menurutnya uang tersebut berasal dari Waryono Karno terkait pengamanan pembahasan APBN-P di Kementerian ESDM tahun 2013.
Dalam tas kertas tersebut terdapat amplop yang telah ditandai dengan kode huruf P, A, dan S. "Jumlahnya saya enggak tahu," kata Iqbal di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2015).
Iqbal menuturkan, setelah menerima paper bag itu, ia lekas membawa ke mobil milik Sutan. Iqbal juga mengatakan bahwa amplop tersebut dibagi-bagikan ke anggota Komisi VII DPR, tapi tidak mengetahui siapa-siapa saja yang menerima.
"Tapi tidak hari itu juga dibagi. Amplop dibawa pulang dulu, dua atau tiga hari kemudian baru dibagikan. Ada satu hari dibagi, besoknya dibagi, besoknya lagi dibagi," ujarnya.
Mantan Ketua Komisi VII DPR itu didakwa menerima uang suap sebesar 140 ribu Dollar AS oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Uang suap berasal dari Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang pada saat itu dijabat oleh Waryono Karno.
Hal itu mengemuka saat JPU KPK, Dody Sukmono membacakan surat dakwaan Sutan Bathoegana di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Adapun suap untuk Sutan diberikan terkait sejumlah pembahasan program kerja Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR.
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya selaku Ketua Komisi VII DPR. Guna mempengaruhi para anggota Komisi VII DPR terkait pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas APBN-P Tahun Anggaran 2013, pembahasan dan penetapan asumsi dasar subsidi listrik APBN-P Tahun Anggaran 2013, dan pengantar pembahasan RKA-KL APBN-P Tahun Anggaran 2013 pada Kementerian ESDM dalam rapat kerja antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR," kata Dody saat membacakan dakwaan.