News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Praperadilan

Menang di Praperadilan, Eks Wali Kota Makassar Bantah Dibantu JK

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, membantah menang di praperdilan karena mendapat bantuan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Menurut Ilham, kemenangannya atas KPK di praperadilan tidak ada kaitannya dengan JK yang sama-sama berasal dari Makassar.

"Ini hukum. Tidak ada hubungan dengan JK. Dia sosok pemimpin, tidak akan masuk ke ruang itu," kata Ilham di sebuah kafe kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015).

Ilham menuturkan, kemenangan dirinya di praperadilan karena buah kerja keras tim hukumnya. Ilham pun memberikan apresiasi terhadap tim kuasa hukum yang berjuang selama proses persidangan.

"Alhamdulillah hari ini adalah berkat perjuangan tim kuasa hukum," tuturnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin (IAS) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penetapan tersangka. Putusan itu dibacakan oleh Hakim Tunggal Praperadilan, Yuningtyas Upiek.

"Mengadili, menolak eksepsi dari termohon. Penetapan tersangka pemohon tidak sah," kata Hakim Upiek saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015).

Hakim Upiek dalam pertimbangannya menyatakan, bukti-bukti yang diajukan termohon dalam menetapkan tersangka tidak terbukti di persidangan. Menurutnya, sprindik yang dikeluarkan KPK untuk pemohon tertanggal 2 Mei 2014 belum ditemukan dua alat bukti.

"Penetapan tersangka harus setelah adanya dua alat bukti. Penetapan tersangka pada 2 Mei 2014 belum ditemukan dua alat bukti," tuturnya.

Hakim tunggal Upiek juga menilai pemohon dalam persidangan telah memenuhi dalil-dalil pengajuan praperadilan. Hakim pun memerintahkan agar hak-hak pemohon dipulihkan dan dikembalikan seperti sedia kala.

"Hak-hak pemohon dapat dipulihkan. Hak-hak pemohon dapat direhabilitasi," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini