News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Praperadilan

Pendukung Ilham Arief Sirajuddin Sujud Syukur Praperadilan Diterima

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendukung Iilham Arief Sirajuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendadak bergemuruh saat Hakim Tunggal Praperadilan, Yuningtyas Upiek, mengatakan bahwa penetapan Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin (IAS) tidak sah.

Para pendukung IAS pun melontarkan kalimat takbir dan juga ada yang bertepuk tangan.

"Allahu Akbar...Allahu Akbar," teriak pendukung IAS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015).

Para petugas keamanan PN Jakarta Selatan pun berusaha menenangkan massa pendukung IAS yang memenuhi ruang sidang utama tersebut.

Hakim sempat berhenti membacakan amar putusan untuk memastikan suasana sidang kembali kondusif.

Keriuhan pun kembali terjadi setelah hakim mengetuk palu untuk mengakhiri persidangan. Massa pendukung IAS yang umumnya laki-laki tersebut kembali meneriakan kalimat syukur dan juga bertepuk tangan.

Setelah mereka keluar dari ruang sidang, pada pendukung IAS pun segera melakukan sujud syukur di depan ruang sidang. Bahkan ada beberapa pendukung IAS yang meneteskan air mata terbawa suasana kebahagiaan tersebut.

"Mari kita sujud," celetuk seseorang memberi komando.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin (IAS) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penetapan tersangka.

Putusan itu dibacakan oleh Hakim Tunggal Praperadilan, Yuningtyas Upiek.

"Mengadili, menolak seluruhnya eksepsi dari termohon. Penetapan tersangka pemohon tidak sah," kata Hakim Upiek saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015).

Hakim Upiek dalam pertimbangannya menyatakan, bukti-bukti yang diajukan termohon dalam menetapkan tersangka tidak terbukti di persidangan. Menurutnya, sprindik yang dikeluarkan KPK untuk pemohon tertanggal 2 Mei 2014 belum ditemukan dua alat bukti.

"Penetapan tersangka harus setelah adanya dua alat bukti. Penetapan tersangka pada 2 Mei 2014 belum ditemukan dua alat bukti," tuturnya.

Hakim tunggal Upiek juga menilai pemohon dalam persidangan telah memenuhi dalil-dalil pengajuan praperadilan. Hakim pun memerintahkan agar hak-hak pemohon dipulihkan dan dikembalikan seperti sedia kala.

"Hak-hak pemohon dapat dipulihkan. Hak-hak pemohon dapat direhabilitasi," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini