News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bukan Penghianat NKRI, Jannes Karubaba Mengaku Berhak Dapatkan Grasi

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jannes Karubaba

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Merasa bukan penghianat NKRI, bekas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua 2008-2011, Jannes Johan Karubaba, memohon grasi kepada Presiden Joko Widodo.

Jannes terinspirasi dari grasi yang diberikan Presiden Jokowi kepada lima tahanan politik di Papua yang terlibat Organisasi Papua Merdeka (OPM). Kata Jannes, selaku tokoh Papua, dia berhak mendapatkan hak serupa.

Jannes yang mengaku sebagai tokoh Papua meminta Presiden Joko Widodo dan Pimpinan KPK untuk memberikan perlakuan hukum khusus kepada tokoh-tokoh Papua.

"Khususnya mantan penjabat-pejabat Papua yang terkena musibah tersangkut dalam dugaan tindak pidana korupsi di KPK maupun di instansi penegak hukum lain," ujar Jannes usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu (13/5/2015).

Secara terang-terangan Jannes akan mengirimkan surat permohonan grasi tersebut.

"Pada saatnya nanti juga memohon grasi kepada Bapak Presiden Jokowi agar kami mendapatkan keadilan dan perlakuan khusus yang sama seperti anggota OPM," ungkap Jannes.

Jannes menyebut dirinya adalah tokoh Papua yang menyatakan komitmen NKRI Harga Mati kepada BJ Habibie pada tahun 1998 yang saat itu menjabat presiden.

Walau tersangkut kasus korupsi, Jannes mengaku tidak pernah menghianati NKRI.

"Sangat berbeda dengan para tahanan politik angota OPM yang sudah jelas-jelas menghianati NKRI. Sangat tidak adil jika para penghianat bangsa diberikan grasi, sementara kami yang membangun Papua justru dijerat," kata dia.

Usai memberikan pernyataannya, Jannes pun mengajak wartawan menyanyikan lagu Satu Nusa Satu Bangsa dan menyanyikan yel NKRI Harga Mati.

Jannes adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan Detailing Enginering (DED) PLTA Sungai Mamberamo dan Urumuka tahun 2009-2010 Provinsi Papua.

Jannes ditetapkan tersangka bersama Gubernur Papua periode 2006-2011, Barnabas Suebu, dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ), Lamusi Didi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan lima grasi kepada tahanan politik yang terlibat OPM. Mereka adalah Linus Hiel Hiluka dan Kimanus Henda (keduanya divonis 19 tahun 10 bulan), Jefrai Murib dan Numbungga Telenggen (keduanya divonis seumur hidup), serta Apotnalogolik Lokobalm (vonis 20 tahun).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini