News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Praperadilan

KPK Rumuskan Sejumlah Opsi Jerat Kembali Mantan Wali Kota Makassar

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada sejumlah opsi sedang dirumuskan untuk kembali menjerat mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Demikian disampaikan Plt Pimpinan KPK Johan Budi SP kepada Tribunnews.com, Kamis (14/5/2015).

Kemarin, Johan sempat mengungkapkan KPK langsung menindaklanjuti langkah ke depan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima sebagian gugatan yang dimohonkan Ilham. Salah satunya penetapan tersangka terhadap Ilham tidak sah.

Menurut Johan hasil rapat pimpinan KPK bersama Biro Hukum menghasilkan beberapa opsi hukum yang kemungkinan akan ditempuh. Sementara ini KPK masih menunggu mendapat salinan putusan praperadilan nanti.

Opsi pertama, kata Johan, KPK melakukan upaya hukum. "Apa pun bentuknya sedang dirumuskan," ujarnya. Tapi apakah bentuk kasasi atau peninjauan kembali, mantan juru bicara KPK itu belum dapat memastikan.

Opsi kedua, KPK akan menyurati Mahkamah Agung dan menyurati Komisi Yudisial terkait pengawasan hakim.

KPK juga menyertakan opsi penerbitan kembali surat perintah penyelidikan dan atau penyidikan yang baru untuk Ilham terkait kasus dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.

"Tetapi tentunya dengan mencabut lebih dahulu sprindik yang sudah diputuskan hakim praperadilan, kami menghormati itu," sambung Johan.

Dikatakan Johan, pimpinan KPK belum memutuskan dan memprioritaskan segala opsi tersebut karena masih akan mendapat pembahasan lebih lanjut."Konkretnya akan dirapatkan lagi setelah mendapat salinan putusan," tegasnya.

Dalam praperadilan kemarin, hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati menggugurkan penetapan tersangka terhadap Ilham. Ia menilai KPK belum memiliki dua bukti yang cukup untuk menetapkan Ilham sebagai tersangka.

Hakim juga menyatakan penetapan tersangka Ilham oleh KPK tidak sah. Begitu juga penyitaan, penggeledahan, serta pemblokiran tiga rekening milik Ilham tidak sah. Sehingga KPK harus memulihkan hak-hak sipil dan politik Ilham.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini