News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Ditelantarkan

Butuh Waktu Lama Tetapkan Orangtua yang Telantarkan Anak Jadi Tersangka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) menggerebek rumah dan mengamankan pasangan suami istri Utomo Purnomo (42) dan Nurindra Sari (40), di perumahan Citra Grand Cluster Nusa II, Blok E Nomor 37, Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (14/5/2016). Kedua pasutri tersebut dilaporkan menelantarkan anak kandungnya, D (10), dengan melarang masuk ke rumah dan membiarkannya tinggal di pos satpam komplek perumahan. (TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses penetapan tersangka orang tua pelaku penelantar anak di Cibubur diprediksi memakan waktu yang lama sekitar satu atau dua minggu.

"Di kita statusnya masih terlapor. Kira-kira butuh waktu seminggu (untuk menetapkan sebagai tersangka)." Ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/5/2015).

Menurut Heru, sejauh ini proses penetapan tersangka kepada terlapor masih menunggu keterangan dari ahli.

"Untuk menetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT dan perlindungan anak harus ada ahli yang menyatakan perilaku terlapor kita buktikan secara ilmiah." Ujar Heru.

Di kesempatan yang sama Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Didi Hayamansyah juga mengungkapkan bahwa penyebab lamanya penetapan tersangka pasutri ini disebabkan oleh jawaban terlapor yang berubah-ubah.

"Sulit mendapat keterangan dari tersangka karena berubah-ubah terus. Makanya kita enggak akan pakai keterangannya. Dia tetap bertahan tidak melakukan pengusiran," ujar Didi. (Fahdi Pahlevi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini