TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses penetapan tersangka orang tua pelaku penelantar anak di Cibubur diprediksi memakan waktu yang lama sekitar satu atau dua minggu.
"Di kita statusnya masih terlapor. Kira-kira butuh waktu seminggu (untuk menetapkan sebagai tersangka)." Ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/5/2015).
Menurut Heru, sejauh ini proses penetapan tersangka kepada terlapor masih menunggu keterangan dari ahli.
"Untuk menetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT dan perlindungan anak harus ada ahli yang menyatakan perilaku terlapor kita buktikan secara ilmiah." Ujar Heru.
Di kesempatan yang sama Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Didi Hayamansyah juga mengungkapkan bahwa penyebab lamanya penetapan tersangka pasutri ini disebabkan oleh jawaban terlapor yang berubah-ubah.
"Sulit mendapat keterangan dari tersangka karena berubah-ubah terus. Makanya kita enggak akan pakai keterangannya. Dia tetap bertahan tidak melakukan pengusiran," ujar Didi. (Fahdi Pahlevi)