TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengaku hadapi situasi dilematis dalam menangani kasus penelantaran anak di Cibubur.
"Mohon disadari bahwa KPAI dalam melakukan hal ini sangat dilematis, satu sisi kami tidak ingin memisahkan kedua orang itu dengan anak-anak mereka," kata Sekjen KPAI Erlinda di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (15/05/2015).
Menurut Erlinda, perlakuan kedua orang tua korban Utomo (ayah) dan Nurinda (ibu) dapat berpengaruh terhadap tumbuh kembang kelima anak mereka.
"Namun satu sisi perlakuan-perlakuan ini bisa berpotensi menyebabkan anak-anak ini terganggu fungsi sosialnya , tergangu psikologi yang cukup dalam dan akan membentuk konsep diri yang tidak baik untuk anak-anak ini ke depannya," ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya aparat dari tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Kemensos dan KPAI menangkap kedua orangtua yang menelantarkan anaknya, inisial D, di Cibubur.
Keduanya ditangkap sekitar pukul 12.00 WIB di Perumahan Citra Gran Cluster Nusa II Blok E nomor 37, Cibubur, Pondok Gede, Bekasi.
Karena perbuatannya kedua orangtua korban dapat dituntut pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 76 b dan 77 b. Ancaman hukuman lima tahun penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp100
juta.
Ayah kandung korban sehari-hari berkerja sebagai dosen di sebuah perguruan tinggi swasta di Cileungsi, Bogor. Sedangkan ibu kandung korban berprofesi sebagai ibu rumah tangga. (Fahdi Pahlevi)