TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat orang warga Indonesia dikabarkan bebaas dari ancaman hukuman mati di Malaysia.
Mereka adalah Karni, Sujoko, Sunanto, dan Sudaryono.
Keempatnya bebas setelah Hakim Makamah Tinggi Taiping, Perak, pada Jumat pekan kemarin memutuskan membebaskanya dari tuduhan pembunuhan.
"Saat ini ke empat WNI tersebut dalam proses penyerahan dari polisi mahkamah ke polisi penyelidik. Kemudian akan serahkan ke imigrasi," kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal saat dikonfirmasi, Minggu (17/5/2015).
Sebelumnya, empat warga Lampung itu dituduh melakukan pembunuhan terhadap pencuri yang masuk rumah kongsi mereka pada 23 Juni 2010.
Hakim memutuskan untuk melepas mereka namun tidak membebaskannya (discharged not amounting to acquittal) pada 22 Mei 2013. Keputusan tersebut dikarenakan Jaksa gagal menghadirkan saksi utama dalam tuduhan pembuhunan pada mereka.
Namun pada Juni 2013, jaksa menuntut ulang atas kesalahan yang sama dengan alasan telah ditemukan saksi utama sehingga dilakukan persidangan lanjutan.
Setelah melalui beberapa persidangan dengan didampingi pengacara retainer Gooi & Azura, pada 15 Mei 2013, hakim memutuskan untuk melepaskan dan membebaskan (discharged amounting to acquittal) keempat WNI tersebut.
Alasannya, saksi yang diajukan jaksa kurang kuat untuk mendukung dakwaan. Jaksa, kata Iqbal, kemungkinan akan ajukan banding lagi atas putusan terakhir hakim terhadap 4 WNI tersebut. Namun, pemerintah Indonesia tetap berusaha memulangkan ke empatnya ke tanah air.
"Satgas sedang berupaya agar mereka diserahkan langsung ke KBRI untuk selanjutnya dipulangkan," kata Iqbal.