News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Praperadilan

KPK Diharapkan Tidak Cari-cari Kesalahan Ilham Arief Siradjuddin Lagi

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan wali kota Makassar, Ilham Arief Siradjuddin yang memenangi gugatan praperadilan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan lembaga antirasuah itu tidak mencari-cari kesalahannya untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Sebab, putusan praperadilan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap bahwa KPK tidak memiliki alat bukti bahwa Ilham melakukan tindak pidana korupsi dalam kerja sama PDAM Makassar.

Kuasa hukum Ilham, Aliyas Ismail menyatakan, hakim PN Jaksel membatalkan sprindik tentang penetapan kliennya sebagai tersangka karena KPK selama proses persidangan tidak bisa menunjukkan dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka. Padahal, katanya, Mahkamah Konstitusi (MK) juga sudah membuat putusan bahwa penetapan tersangka sudah masuk ranah praperadilan.

“Ternyata saksi fakta yang diajukan KPK di persidangan tidak bisa menunjukkan unsur kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan klien kami (Ilham, red). Dan ahli yang dihadirkan menyebut unsur kerugian negaranya harus dibuktikan terlebih dahulu oleh instansi berwenang. Tentu ini menjadi pertimbangan majelis untuk mengabulkan gugatan Pak IAS (Ilham Arief, red),” ujar Aliyas dalam keterangan ke media, Minggu (17/5/2015).

Ia menegaskan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak serta-merta bisa dijadikan dasar penetapan tersangka. Selain itu, lanjutnya, hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada tahun 2008 tentang kerja sama PDAM Makassar juga hanya menyebut adanya potensi kerugian negara.

Aliyas menambahkan, Ilham sebagai wali kota Makassar memang mengeluarkan izin prinsip untuk kerja sama PDAM dengan pihak swasta yang bernama PT Traya Tirta. Namun, lanjut Aliyas, faktanya tak ada kerugian negara dari kerja sama itu.

Selain itu, lanjut Aliyas, perjanjian kerja sama antara PDAM Makssar dengan PT Traya Tirta dengan skema rehabilitasi, operasi dan transfer (ROT) sampai saat ini juga masih berlangsung. Bahkan, sambung Aliyas, sampai saat ini tidak pernah ada putusan pengadilan yang membatalkan kerja sama itu.

“Saksi fakta KPK tidak bisa membuktikan ada penyalahgunaan wewenang dari izin prinsip itu. Ini pertanyaan yang membuat saksi fakta KPK terdiam lama. Ini juga yang membuat hakim geleng-geleng kepala," tambahnya.

Karenanya Aliyas mengharapkan KPK benar-benar memerhatikan putusan praperadilan itu. “Kami yakin KPK tidak akan gegabah menerbitkan sprindik baru. KPK Pasti akan lebih hati-hati karena ini bukan persoalan alat bukti fotocipy saja,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Ilham diumumkan sebagai tersangka sejak 7 Mei 2014. Dia diduga melakukan korupsi dalam kerjasama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012. KPK menyebut Ilham melakukan korupsi sehingga merugikan negara hingga Rp 38,1 miliar.

Namun, PN Jaksel dalam putusan praperadilan yang diajukan Ilham membatalkan sprindik yang dikeluarkan KPK. Pada persidangan Selasa pekan lalu (12/5), hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati yang menyidangkan gugatan Ilham menyatakan bahwa KPK tidak memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjerat politikus Partai Demokrat (PD) itu dalam kasus korupsi kerja sama PDAM Makassar dengan PT Traya Tirta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini