News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prahara Partai Golkar

Agung Laksono Pertahankan Kantor DPP Golkar

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono menghadiri sidang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menerima gugatan kubu Ical, di Jakarta Timur, Senin (18/5/2015). Putusan yang dibacakan hakim Teguh Satya Bhakti, pengadilan membatalkan SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono. Hakim menilai Menkum HAM tak berwenang menafsirkan putusan Mahkamah Partai Golkar yang dianggap multitafsir. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono tetap mempertahankan kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang terletak di kawasan Slipi, Jakarta Barat.

Dengan catatan, jika kantor pusat Golkar itu diambil alih oleh Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical).

Agung menjelaskan, pihaknya memahami hukum dan aturan yang berlaku sehingga kubu Ical tidak bisa begitu saja mengambil alih markas partai berlambang pohon beringin itu.

Menurut Agung, kubu Ical harus dapat saling menghargai.

"Kami akan bertahan (di Kantor DPP), kami kan sedang melakukan banding. Jadi harus saling menghargai," kata Agung menanggapi pertanyaan wartawan di DPP Partai Golkar, Senin (18/5/2015) malam.

Ia menjelaskan, pihaknya tetap akan menjalankan langkah-langkah konsolidasi organisasi karena sesuai dengan amanat Mahkamah Partai Golkar.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) membatalkan SK Menkumham perihal pengesahan kepengurusan Partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono.

Namun menurut Agung, keputusan tersebut belum dapat dijalankan karena adanya proses pengajuan banding oleh Kemenkumham.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini