TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senin (18/5/2015), penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dugaan korupsi penjualan Kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak, mengatakan gelar perkara dilakukan di Kantor Pusat Pelaporan dan analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Jakarta.
"Hari ini fokus gelar perkara soal aliran dana dari hasil penjualan Kondensat. Akan kami paparan duduk perkaranya bagaimana," terang Victor di Mabes Polri.
Diutarakan victor, saat diambil alih oleh PT TPPI, nilai Kondensat mencapai USD 3 miliar dan saat dijual angkanya naik menjadi USD 4 miliar.
Sedangkan hingga Maret 2013 terhitung tunggakan PT TPPI mencapai USD 143 juta.
"Keuntungan US 1 miliar kenapa uang tidak dibayar? Lalu mengalir ke mana saja ini? Kami mau melihat aliran uang ini kemana, PPATK harus menelusuri," tegas Viktor.
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi ini, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka berinisial DH, HW, dan RP. Namun ketiganya belum dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka, karena penyidik lebih mendahulukan pemeriksaan para saksi.
Bareskrim menduga korupsi kondensat dan pencucian uang tersebut bernilai sekitar USD156 juta atau sekitar Rp2 triliun. Kasus terjadi ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan penunjukan langsung tanpa proses lelang.