News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Panggil Tersangka Korupsi KTP Elektronik

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga Jakarta menunjukan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik yang rusak saat ditemui wartawan di Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2015). Sejak diberlakukannya program e-ktp pada masa pemerintahan sebelumnya, fisik ktp banyak menuai kerusakan. Hal itu terjadi karena kurang baiknya bahan yang digunakan untuk pembuatan e-ktp sehingga menjadi tidak awet. WARTA KOTA / ANGGA BHAGYA NUGRAHA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sugiharto, tersangka dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.

Sugiharto adalah bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. "Diperiksa sebagai tersangka," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (18/5/2015).

Selain memeriksa Sugiharto, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya yakni karyawan Misuko Elektronik Pamuji Dirgantara dan karyawan PT Solid Arta Global Andreas Karsono.

Sekadar informasi, Sugiharto diduga telah menyalahgunakan kewenangannya, hingga merugikan keuangan negara di proyek ini senilai Rp 6 triliun.

Penyidik menjerat Sugiharto pasal 2 ayat 1 susbsidair pasal 3 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini