Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat Patutie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo perihal penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK bakal berlanjut di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2015) siang ini.
Sidang yang beragendakan pembuktian surat antara termohon (KPK) dan pihak pemohon (Hadi) itu akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Haswandi di ruang sidang utama PN Jaksel.
"Sidang sekira pukul Jam 14.00 Wib," kata Panitera pengganti Edi Suwitno saat ditemui Tribunnews.com di ruangannya.
Persidangan nanti telah memasuki persidangan kedua, setelah kemarin sidang praperadilan tersebut beragendakan pembacaan permohonan oleh Hadi Poernomo selaku selaku Pemohon.
Dalam persidangan kemarin, Hadi datang seorang diri tanpa ditemani tim kuasa hukumnya. Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan itu hanya didampingi keluarga berikut awak media yang meyaksikan jalannya persidangan.
Seperti diketahui, permohonan praperdalian yang di ajukan oleh Hadi Poernomo dengan Nomor perkara: 36 PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL terkait dengan penetapan tersangka terhadap dirinya dan juga penyitaan yang di lakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hadi yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2014, diduga mengubah telah Direktur Pajak Penghasilan mengenai keberatan SKPN PPh BCA. Surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 itu diajukan BCA pada 17 Juli 2003 terkait non-performing loan (NPL atau kredit bermasalah) senilai Rp 5,7 triliun kepada Direktur PPh Ditjen Pajak.