TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, Selasa (19/5/2015) malam Kejaksaan Agung akhirnya menahan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan di RSUD Raden Mattaher, Jambi.
Dua tersangka yang ditahan yaitu Mulia Idris Rambe yang juga PNS Sumber Raden Mataher Jambi selaku Direktur Pengembangan SDM dan Sarana Prasarana serta Zuherli dari pihak swasta, PT sindang Muda Serasan.
Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Sarjono Turin mengatakan kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di rutan Salemba, cabang Kejagung yang juga berada di kompleks Kejagung.
"Mereka diperiksa dulu, baru setelah itu kami tahan, dengan alasan tidak melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti," kata Turin di gedung Kejaksaan Agung Jakarta.
Setelah selesai diperiksa oleh Jaksa Pidana Khusus Kejagung, kedua tersangka sudah mengenakan rompi tahanan dan tidak banyak berkomentar atas penahanan tersebut.
"Ikuti saja proses hukum yang berlaku," singkat Idris.
Keduanya juga kompak menutupi wajah mereka dari sorotan kemera awak media.
Lalu dengan pengawalan beberapa jaksa, mereka dibawa ke rutan menggunakan mobil milik Kejaksaan.
Untuk diketahui, modus yang dilakukan tersangka yaitu melakukan mark up harga barang yang mengakibatkan kerugian negara karena negara harus membayar harga lebih dari harga sebenarnya.