News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejaksaan Agung Tahan Mantan Direktur Program dan Bidang LPP TVRI

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Program dan Bidang Lembaga Penyiaran Publik TVRI Irwan Hendarmin memakai rompi tahanan menaiki mobil tahanan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/5/2015). Kejaksaan Agung menahan Irwan Hendarmin terkait korupsi kegiatan pengadaan acara siap siar di TVRI pada tahun 2012 sebesar Rp 47,8 miliar. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Selasa (19/5/2015) malam Kejaksaan Agung menahan ‎mantan Direktur Program ‎dan bidang LPP TVRI tahun 2012, Irwan Hendarmin di rutan Salemba, cabang Kejaksaan Agung.

Seperti diketahui, Irwan Hendarmin merupakan seorang tersangka dugaan korupsi pengadaan Acara Siap Siar TVRI tahun anggaran 2012, yang merugikan negara hingga Rp 3,7 miliar‎.

"Ditahan selama 20 hari kedepan. Sebelum ditahan dia sempat diperiksa lebih dulu soal kronologis pengadaan program siap siar," ucap Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Sarjono Turin, di Kejagung.

Turin melanjutkan, Irwan Hendarmin ditahan untuk ‎menghindari yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan perbuatan tindak pidana. Termasuk pula menghindari mempengaruhi saksi.

Usai diperiksa dari gedung bundar, Irwan Hendarmin tampak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung. Dan ia sama sekali tidak berkomentar atas penahanan tersebut.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, diantaranya Mandra Naih selaku Direktur Viandra Production, lalu Iwan Chermawan Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di PT TVRI dan Irwan Hendarmin selaku Mantan Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Tahun 2012.

Kini keempat tersangka sudah ditahan dan mereka disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini