TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasca putusan PTUN yang mengabulkan permohonan gugatan kubu Partai Golkar Aburizal Bakrie, kubu Partai Golkar Agung Laksono mulai angkat bicara dan menyatakan Hasil Munas Partai Golkar Ancol tetap yang sah menurut aturannya.
"Putusan PTUN kami terima, tapi kami langsung banding dan sesuai aturan KPU bahwa partai politik yang sah itu memiliki SK dari Menteri Hukum dan HAM," ujar Ir Leo Nababan, Plt Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara Leo Nababan disela akan menghadiri Rapimnas Partai di Kantor DPP Parta Golkar Jakarta Barat, Selasa (19/5/2015).
Leo didampingi beberapa jajaran pengurus Partai Golkar Munas Ancol mengatakan, Partai Golkar yang diketuai Agung Laksono masih diakui dan sah menurut aturannya. Terbukti dengan menerimanya undangan dari KPU RI untuk yang ditujukan kepada Ketua DPP Partai Golkar Agung Laksono. Undangan dari KPU RI agendanya mengenai sosialisasi tata cara pemilihan kepada daerah tahun 2015.
"Jadi KPU saja masih mengakui kami (Partai Golkar Munas Ancol), karena kami memiliki SK dari Menteri Hukum dan HAM. Coba lihat undangan dari KPU ini yang ditanda tangani langsung oleh Husni Kamil Manik (Ketua KPU RI). Jadi sesuai aturannya, selama SK belum dicabut atau digantikan dengan yang baru, kami yang sah," ujar Leo. (Welly Hadinata)
Soal Penilaian Harian & Pembahasan Kunci Jawaban Geografi Kelas 12 SMA/MA Pola Keruangan Desa & Kota
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Bab 2 Kurikulum Merdeka : Iklan, Slogan dan Poster