News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Vs KPK

Polri: Perkara Dugaan Gratifikasi Komjen Budi Gunawan Tidak Pernah Ada

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim atas kasus dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan, diketahui perkara tersebut dinyatakan tidak pernah ada.

Gelar perkara itu dilakukan ‎April 2015 lalu, dan dihadiri tiga pakar hukum yakni Chairul Huda, Teuku Nasrullah, serta Yenti Ginarsih.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak juga mengatakan ‎gelar perkara itu turut dihadiri oleh penyidik dari Direktorat lain di Bareskrim.

"Hasil gelar kami, dinyatakan perkara itu tidak layak ditingkatkan ke penyidikan.
‎Bagaimana bisa perkara dihentikan, dari hasil gelar perkara saja penyidikannya tidak memenuhi syarat. Kami anggap perkara ini tidak pernah ada," tegasnya, Selasa (19/5/2015).

‎Disinggung soal gelar perkara bersama melibatkan berbagai pihak seperti KPK dan Kejagung, Victor menjawab rencana itu tidak ada. Pasalnya upaya itu sudah dilakukan, namun tidak ada satu pihakpun yang bersedia hadir dalam gelar perkara terbuka.

"Pihak-pihak lain bilang perkara sudah selesa, dan dalam undangan gelar perkara dulu mereka tidak hadir juga, ya sudah. Putusan gelar perkara kami sudah diketahui KPK dan Kejagung," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini