TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli dalam sidang praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo, Eva Achjani Zuelva menjelaskan, dalam memberantas tindak pidana korupsi sifat kehati-hatian tidak boleh dihilangkan.
Menurutnya, karena hukum pidana bekerja satu sifat ultimum remedium atau sifat kehati-hatian dari penggunaan sarana hukum pidana itu dianggap perlu menjadi nomor satu.
"Jadi jangan memberantas satu kezholiman dengan cara yang zholim, memberantas kesalahan dengan cara salah karena itu nilainya sama saja tidak ada artinya," kata pakar hukum pidana Universitas Indonesia itu di dalam ruang sidang utama, Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2015).
Ia mengatakan, biarlah pengadilan pajak bekerja sampai putusan final. Menurutnya, hal itu akan menjadi ukuran untuk mengatakan bahwa ada penyalahgunaan kewenangan atau tidak, ada kesalahan penghitungan pajak atau tidak.
"Baru dari situ kita bisa beranjak pada ada tidaknya tindak pidana korupsi atau tidak," ujarnya.
Sebelumnya, sidang praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo berlanjut di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2015).
Sidang memasuki agenda keterangan para ahli dari pihak Hadi Purnomo selaku pemohon.