Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat Patutie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo berlanjut di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2015).
Sidang memasuki agenda keterangan para ahli dari pihak Hadi selaku pemohon.
Hadi menggunakan kemeja bercorak batik berwarna hitam dan abu-abu menjalani persidangan seorang diri tanpa ditemani kuasa hukumnya. Dirinya duduk pada posisi tengah di antara empat bangku pemohon kosong yang berjejeran.
Dalam persidangan, Hadi menghadirkan dua ahli yakni, Eva Achjani Zuelva, Akademisi Hukum Pidana Universitas Indonesia dan Ida Zuraida Ahli Pajak Kementerian Keuangan.
Persidangan yang sudah berjalan sebanyak tiga kali itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Haswandi, di ruang sidang utama PN Jaksel sekitar pukul 11.00 WIB.
Setelah persidangan beragendakan pembuktian surat antara termohon (KPK) dan pihak pemohon (Hadi), Selasa (19/5) kemarin.
Seperti diketahui, gugatan praperadilan itu perihal penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Soal Penilaian Harian & Pembahasan Kunci Jawaban Geografi Kelas 12 SMA/MA Pola Keruangan Desa & Kota
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Bab 2 Kurikulum Merdeka : Iklan, Slogan dan Poster
Permohonan praperdalian yang di ajukan oleh Hadi Poernomo dengan Nomor perkara: 36 PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL terkait dengan penetapan tersangka terhadap dirinya dan juga penyitaan yang di lakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hadi yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2014, diduga mengubah telah Direktur Pajak Penghasilan mengenai keberatan SKPN PPh BCA. Surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 itu diajukan BCA pada 17 Juli 2003 terkait non-performing loan (NPL atau kredit bermasalah) senilai Rp 5,7 triliun kepada Direktur PPh Ditjen Pajak.