News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Praperadilan

Kuasa Hukum KPK: Don't Worry About It

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum KPK membawa kontainer plastik dan koper besar berisi barang bukti penetapan tersangka mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2015). Hadi melakukan gugatan praperadilan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis memenangkan guguatan praperadilan yang diajukan mantan Dirjen Pajak Hadi Poermono di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2015).

"Kami semakin pede," kata salah satu tim kuasa hukum KPK Yudi Kristiana menjawab pertanyaan wartawan perihal jalannya persidangan yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 20.15 WIB itu.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Haswandi itu, pihak KPK telah mendengarkan keterangan dari empat ahli yang dihadirkan Hadi selaku pemohon.

Mereka yakni Eva Achjani Zuelva akademisi Hukum Pidana Universitas Indonesia, Ida Zuraida ahli Pajak Kementerian Keuangan, I Gede Panca ahli Tata Negara, dan Romli Atmasasmita ahi Hukum Pidana dari Universitas Padjajaran Bandung.

Penjelasan keempat saksi ahli itu bagi KPK ternyata bukan gertakan. "Don't worry about it (jangan khawatir)," ujar Yudi.

Sidang praperadilan akan dilanjutan Kamis (21/5/2015) besok dengan agenda saksi dan ahli dari pihak KPK selaku termohon, di PN Jakarta selatan yang akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini