Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI Reni Marlinawati angkat bicara soal adanya dugaan praktik jual beli Ijazah di sejumlah perguruan tinggi.
Menurut dia, kasus ini melanggar ketentuan dalam UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi seperti di Pasal Pasal 28 ayat (6) dan (7), Pasal 42 ayat (3), Pasal 44 ayat (4). Ancaman pidananya penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Saya mendesak Menteri Dikti agar segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait aduan yang diterima di Kementerian Dikti atas praktik jual beli ijazah S-1 tersebut. Aparat kepolisian agar mengusut tuntas praktik kriminal ini yang jauh dari nilai-nilai keilmuwan," kata Reni dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews.com, Kamis (21/5/2015).
Politikus PPP itu mengatakan, dalam kasus jual beli ijazah ini juga patut dipertanyakan peran Kemendikti dalam melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap Perguruan Tinggi sebagaimana amanat Pasal 7 ayat (2) UU No 12 Tahun 2012.
"Kementerian Dikti paska dipisah dari Kementerian Pendididkan Dasar Menengah di Kabinet Kerja ini semestinya jauh lebih fokus dalam mengelola Perguruan Tinggi (PT). Kasus ini justru menunjukkan pemisahan dua kementerian itu belum memberi dampak positif nyata bagi publik," katanya.