News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Praperadilan

KPK Kirim Surat ke MA, Laporkan Hakim Praperadilan Ilham Arief

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Pimpinan KPK Johan Budi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung (MA) menyusul kekalahannya menghadapi gugatan praperadilan penetapan tersangka bekas Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.

Surat itu juga akan ditembuskan kepada Komisi Yudisial (KY).

Surat yang kurang lebih berisi dugaan pelanggaran kode etik itu dikirim ke MA lantaran KPK tidak puas terhadap kinerja hakim Yuningtyas Upiek Kartikawati.

Dia adalah hakim yang menangani kasus Ilham Arief.

Pelaksana Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengungkapkan pihaknya pernah mengajukan saksi dalam sidang tersebut. Namun, Hakim Upiek tidak menanggapinya.

"Kami anggap waktu sidang gugatan Pak Ilham, ada beberapa poin menurut kami yang tidak fair dalam konteks persidangannya. Ada beberapa kita ajukan saksi tapi ditolak. Itu kita sampaikan ke Mahkamah Agung dalam fungsi pengawasan (hakim)," ujar Johan saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Kamis (21/5/2015).

Johan sendiri tidak bisa mengungkapkan secara rinci mengenai surat yang akan dikirim tersebut karena belum membacanya. Hanya saja, Johan memastikan pihaknya akan mengirimnya besok.

"Ini mungkin tidak terlalu lama. Besok atau hari ini (kalau sudah selesai)," lanjut Johan.

Belum Terima Salinan Putusan

KPK hingga saat ini belum menentukan langkah hukum sebagai bentuk perlawanan atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan penetapan tersangka Ilham Arief tidak sah. Johan beralasan sampai saat ini pihaknya belum meneriam salinan putusan tersebut sehingga belum bisa memutuskan langkah terbaik.

Untuk itu, KPK akan mengirimkan surat kepada PN Jakarta Selatan untuk meminta salinan putusan tersebut.

"Untuk meminta salinan salinan putusan secara lengkap karena salinan putusan lengkap akan jadi dasar KPK untuk melakukan perlawanan itu," tukas Johan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini