News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Perpanjang Masa Penahanan Jero Wacik

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jero Wacik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Masa penahanan 20 hari pertama bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik sebentar lagi akan selesai. Untuk itu, KPK pun memperpanjang penahanan Jero.

"Tidak diperiksa, hanya penandatanganan perpanjangan masa tahanan," ujar kuasa hukum Jero, Sugiyono, di KPK, Jakarta, Kamis (21/5/2015).

Kata Sugiyono, penahanan Jero akan diperpanjang 40 hari ke depan. Terkait Jero yang ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Sugiyono mengaku tidak ada masalah dan tidak akan mengajukan pemindahan penahanan.

Jero sendiri enggan ditanya wartawan. Saat hendak meninggalkan KPK, Jero mempersilahkan agar wartawan bertanya ke penyidik.

"Tanya penyidik saja," singkat Jero.

Jero ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan untuk menambah dana operasional menteri (DOM) dan pengadaan proyek tahun 2011-2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. KPK menilai korupsi Jero melebihi Rp 9,9 miliar.

Jero disangkakan melanggar Pasal 12 huruf E atau pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto pasal 421 KUHP. Pasal tersebut menyangkut penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.

Jero sebenarnya juga menyandang status tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum selama menjabat sebagai Menteri Kebudayan dan Pariwisata 2008-2011. Perbuatan Jero yang berusaha memperkaya diri sendiri itu ditaksir mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 7 miliar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini