News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Simulator

KPK Periksa Bekas Bendahara Korlantas

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kompol Legimo (kanan) berada di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/3/2013). KPK memeriksa Kompol Legimo, mantan bendahara Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sebagai saksi, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka mantan Kakorlantas Irjen Pol. Djoko Susilo. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil bekas Bendahara Korps Lalu Lintas (Korlantas) Komisaris Polisi Legimo Pudjo Sumarto.

Legimo dipanggil penyidik terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun 2011 yang menjerat Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo Sastronegoro Bambang.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tsk SSB (Sukotjo Sastronegoro Bambang)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (22/5/2015).

Adapun, Legimo pernah ditahan di rumah tahanan Mako Brimob karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri yang sebelumnya mengusut korupsi dengan anggaran total Rp196,8 miliar tersebut.

Namun, setelah penanganan kasus ini dilimpahkan ke KPK, Legimo kemudian dibebaskan setelah kasus tersebut dilimpahkan ke KPK.

Seperti diketahui, KPK menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini, yakni bekas Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo, bekas Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini