News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lahan DL Sitorus Bukan Urusan Kejaksaan Agung Lagi

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DL Sitorus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung sudah menyelesaikan eksekusi lahan seluas sekitar 47 ribu hektar milik Darianus Lungguk (DL) Sitorus kata Jaksa Agung HM Prasetyo.

Pihak Adhyaksa kata dia sudah menyerahkan lahan bekas milik terpidana kasus penggelapan lahan itu, ke Kementerian Kehutanan.

Kepada wartawan di kantor Kejaskaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2015), kader Partai NasDem itu mengatakan Kejaksaan sudah menyerahkan lahan itu ke Kemenhut sejak Agustus 2009 lalu.

Namun demikian hingga kini lahan Sawit yang terletak di Padang Lawas Sumatera Utara itu, masih dikuasai DL Sitorus. HM Prasetyo mengaku tidak tahu hal itu, dan menegaskan bahwa hal tersebut bukan lagi urusan Kejaksaan.

"Jadi Jaksa sudah selesai tugasnya, bahwa kemudian sampai sekarang dikuasai DL Sitorus itu masih menguasai lahan, itu bukan urusan kita," kata Jaksa Agung

Ia menolak tudingan sejumlah pihak yang menuduh pihak Kejaksaan tidak menyelesaikan kewajibannya terkait lahan DL Sitorus. HM Prasetyo menegaskan, semua kewajiban yang harus dilakukan Kejaksaan, sudah ditunaikan. Kini lahan tersebut adalah urusan Kemenhut.

"Jangan katakan Jaksa Agung tidak melaksanakan tugasnya. Kasus DL Sitorus, kebun sudah diserahkan ke kehutanan, selebihnya itu urusan kehutanan,"katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini