News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebih Sepekan Putusan Praperadilan, KPK Belum Cabut Sprindik Ilham Arief

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Pimpinan KPK Johan Budi

Laporan Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Lebih sepekan sejak putusan gugatan praperadilan penetapan tersangka Ilham Arief Sirajuddin dibatalkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mencabut surat perintah penyidikan (Sprindik).

KPK beralasan, hingga kini belum menerima salinan putusan tersebut. Oleh karena itu, lembaga antirasuah itu belum memutuskan cara terbaik untuk menghadapinya.

"Sekarang masih sedang dilakukan opsi-opsi yang kemudian kita akan melakukan setelah salinan putusan prapereradilan kami terima secara lengkap," ungkap Pelaksana Wakil Ketua KPK, Johan Budi, Jakarta, Jumat (22/5/2015).

Johan membeberkan pihaknya kemungkinan akan menerbitkan Sprindik baru untuk menetapkan Ilham Arief kembali menjadi tersangka.

Akan tetapi sebelum itu diterbitkan, pihaknya harus terlebih dahulu mencabut Sprindik awal.

"Sebelum itu dilakukan ada beberapa upaya mencabut sprindik yang menurut putusan prapererailan dianggap tidak sah," lanjut Johan.

Terkait penerbitan Sprindik baru tersebut, Johan mengungkapkan hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai obyek praperadilan.

Kata Johan, MK memberikan ruang kepada KPK untuk kembali menetapkan seseorang menjadi tersangka apabila status tersangkanya dicabut pengadilan.

"Mengacu kepada putusan MK, bahwa penegak hukum juga bisa melakukan menerbitkan surat perintah penyidikan lagi. Masih ada peluang," kata dia.

Punya Bukti

Terkait kekalahan di pengadilan, Johan meyakinkan bahwa KPK tidak kekurangan bukti. Hanya saja, lanjut Johan, pihaknya memiliki penafsiran yang berbeda dengan hakim terkait putusan MK.

KPK, lanjut Johan, tidak menyangka hakim akan meminta bukti-bukti materil penetapan tersangka Ilham Arief di pengadilan.

"Praperadilan dalam persepsi kami adalah menguji tentang prosedur dalam kaitan penetapan tersangka. Bukan bicara soal substansi materil," tukas Johan.

Sebelumnya, Hakim Yuningtyas Upiek Kartikawati mengabulkan gugatan penetapan tersangka bekas Walikota Makassar 2004-2009 dan 2009-2014 Ilham Arief Sirajuddin pada 13 Mei 2015.

Ilham ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi dan transfer kelola instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012. Penyidik juga menetapkan tersangka lainnya dari unsur swasta yakni Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Eijaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini