Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand
Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengapresiasi panitia seleksi (Pansel) KPK yang dibentuk Presiden Joko Widodo. Pansel tersebut seluruhnya beranggotakan perempuan.
"Ini baru pertama kali pansel perempuan. Harapannya tidak hanya sekadar apresiasi gender tapi harapkan aspek profesionalisme," kata Taufik di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/5/2015).
Politisi PAN itu melihat perempuan terkadang dapat melihat lebih objektif dan tertata sambil tetap bekerja secara profesional. Ia pun meminta publik memberikan kesempatan kepada pansel calon pimpinan KPK ini untuk bekerja. Ia berharap mereka menghasilkan calon pimpinan KPK yang berkualitas untuk diserahkan kepada Komisi III DPR.
"Aspek objektifitas independensi dan tak punya target politik praktis Harapannya masyarakat kan seperti itu. Selama ini kan belum pernah ada pansel perempuan. Ini apresiasi terhadap gender," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan pemilihan anggota tim panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sudah dilakukan berdasarkan kriteria yang sesuai menurut Presiden Joko Widodo.
"Presiden memilih berdasarkan kriteria yang beliau sampaikan. Ini masalah kompetensi, integritas dan juga keberagaman keahlian," ujar Pratikno di Lanud Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Kamis (21/5/2015).
Menurut Pratikno, mayoritas anggota tim pansel calon pimpinan KPK perempuan tidak jadi soal. Ia lebih menekankan pada latarbelakang anggota, bukan sesuai gender.
Nama-nama yang ditetapkan Jokowi sebagai tim pansel yakni:
1. Destry Damayanti, M.Sc, seorang ekonom, ahli keuangan dan moneter dansebagai Ketua merangkap anggota
2. Dr Enny Nurbaningsih, SH, Pakar Hukum Tata Negara, Ketua Badan Pembinaan Hukum Nasional, Sebagai Wakil Ketua merangkap anggota.
3. Prof. Dr. Harkrituti Haskrisnowo, SH, LLM, Pakar Hukum Pidana dan HAM, Ketua Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemenkumham, Sebagai anggota.
4. Ir. Betti S Alisjabana, MBA, Ahli IT dan manajemen, Sebagai anggota.
5. Dr. Yenti Garnasih, SH, MH, Pakar hukum pidana ekonomi dan pencucian uang,Sebagai anggota
6. Supra Wimbarti, M.SC, Ph.D, Ahli psikologi SDM dan pendidikan, Sebagai anggota.
7. Natalia Subagyo, M.Sc, Ahli tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi, Sebagai anggota.
8. Dr. Diani Sadiawati, SH, LLM, Ahli hukum, Direktur Analisa Peraturan Perundang-undangan Bappenas, Sebagai anggota.
9. Meuthia Ganie-Rochman, Ph.D, Ahli sosiologi korupsi dan modal sosial, Sebagai anggota.