News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prahara Partai Golkar

Kubu Agung Bersedia Islah Terbatas dengan Syarat SK Menkumham

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono menghadiri sidang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menerima gugatan kubu Ical, di Jakarta Timur, Senin (18/5/2015). Putusan yang dibacakan hakim Teguh Satya Bhakti, pengadilan membatalkan SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono. Hakim menilai Menkum HAM tak berwenang menafsirkan putusan Mahkamah Partai Golkar yang dianggap multitafsir. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan W‎artawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Agung Laksono membuka pintu islah terbatas dengan Aburizal Bakrie terkait keikutsertaan Golkar di pilkada serentak. Ada beberapa syarat yang diajukan kubu Agung kepada kubu Aburizal.

"Kita maunya SK Menkumham," kata Sekjen Golkar kubu Agung, Zainudin Amali kepada wartawan di DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (24/5/2015).

SK Menkumham menerima kepengurusan Golkar di bawah kepemipinan Agung dan Sekjen Zainudin Amali. Menurut Amali, syarat yang diajukan pihaknya terbilang logis. Pasalnya, hal tersebut sesuai undang-undang dan tidak dapat ditawar.

"Undang-undang tidak ada lho PTUN. Undang-undang itu adalah partai yang terdaftar dan diakui oleh SK Menkumham. Kalau Menkumham keluarkan SK baru, baru itu bisa. Karena bunyinya undang-undang begitu," tuturnya.

Sementara Sekretaris Fraksi Golkar kubu Agung, Fayakhun Andriadi, memiliki pandangan tersendiri. Menurut Fayakhun tidak tepat disebut islah. Melainkan kerjasama pilkada. Sebab, proses hukum masih berjalan.

"MPG (Mahkamah Partai Golkar) ada keputusan, dan di Undang-Undang Parpol keputusan MPG final dan mengikat, ada pihak yang tidak terima maka muncul persoalan hukum," katanya.

Fayakhun tetap berpegang pada SK Menkumham yang mengakui kepengurusan Ancol. Pasalnya, Menkumham Yasonna Laoly mendasarkan pada keputusan Mahkamah Partai. "ini berbeda, kalau persoalan hukum belum selesai, banding, kalau enggak puas kasasi," katanya.

Mengenai syarat SK Menkumham dalam pembahasan dengan kubu Ical, Fayakhun menuturkan hal tersebut sesuai dengan UU. "Ini keputusan negara, bahwa apapun keputusan negara berlaku sampai dinyatakan tidak berlaku lagi," ujar Fayakhun.

Selain itu, ia juga menuturkan pengumpulan kader menjelang pilkada merupakan amanah partai. Dimana putusan MPG memerintahkan adanya konsolidasi Golkar tingkat I dan II. Kemudian tahun depan digelar munas.‎ "Tahun depan munas," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini