Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak mengatakan akan menyerahkan Bambang Widjojanto ke jaksa penuntut umum.
"Setelah surat P21 dari Kejaksaan Agung kami terima, kami langsung panggil tersangka (Bambang Widjojanto, red) untuk diserahkan tahap dua ke Kejaksaan," ujar Victor di Mabes Polri, Senin (25/5/2015).
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Tony Spontana mengatakan berkas Bambang dari penyidik Bareskrim sudah lengkap. Sebelumnya jaksa dua kali mengembalikan berkas Bambang ke penyidik Bareskrim karena belum sesuai petunjuk.
"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21), kami tinggal menunggu pelimpahan tahan dua tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim," ucap Tony di Kejaksaan Agung.
Bambang telah mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Selain BW, berkas tersangka lainnya yakni Zulfahmi telah dinyatakan lengkap. Penyidik telah melimpahkan tersangka dan barang bukti penyidikan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2015) lalu.
Zulfahmi disebut polisi sebagai orang yang mengkoordinir saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang MK tersebut. Nantinya Zulfahmi akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.