News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Hadi Poernomo

Hadi Poernomo: KPK Tidak Berhak Tangani Kasus Pajak

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015). Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim tunggal Haswandi tersebut Hadi Poernomo memutuskan untuk penghadapi sendiri gugatannya tanpa kuasa hukum. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan gugatan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan agenda pembacaan kesimpulan.

Dalam pembacaan kesimpulannya, Hadi Poernomo menyebut KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengusut kasus yang terkait dengan perpajakan.

"Menyatakan bahwa sengketa pajak adalah proses hukum khusus sebagaimana diatur Undang-undang Perpajakan dan tidak termasuk ranah korupsi sebagaimana pasal 14 UU Tindak Pidana Korupsi apabila pelanggaran dengan tegas menyatakan sebagai tindak pidana korupsi baru dapat dikatakan sebagai tindakan pidana korupsi," ujar Hadi ini saat membacakan kesimpulan di ruang sidang utama PN Jaksel, Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015).

Hadi juga menyebutkan bahwa kasus yang menjeratnya bukan termasuk kewenangan KPK karena tidak ditemukan adanya kerugian negara.

"Menyatakan bahwa putusan penetapan pajak PT BCA tidak termasuk wewenang termohon sebagaimana pasal 11 huruf c tentang KPK karena kerugian negara di bawah atau tidak ada," ujar Hadi.

Pada sidang sebelumnya, Hadi membawa 4 ahli dan KPK membawa 8 saksi dan ahli. Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Haswandi ini akan dilanjutkan besok dengan agenda putusan, Selasa (26/5/2015) pada pukul 15.00 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini