TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan gugatan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan agenda pembacaan kesimpulan.
Dalam pembacaan kesimpulannya, Hadi Poernomo menyebut KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengusut kasus yang terkait dengan perpajakan.
"Menyatakan bahwa sengketa pajak adalah proses hukum khusus sebagaimana diatur Undang-undang Perpajakan dan tidak termasuk ranah korupsi sebagaimana pasal 14 UU Tindak Pidana Korupsi apabila pelanggaran dengan tegas menyatakan sebagai tindak pidana korupsi baru dapat dikatakan sebagai tindakan pidana korupsi," ujar Hadi ini saat membacakan kesimpulan di ruang sidang utama PN Jaksel, Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015).
Hadi juga menyebutkan bahwa kasus yang menjeratnya bukan termasuk kewenangan KPK karena tidak ditemukan adanya kerugian negara.
"Menyatakan bahwa putusan penetapan pajak PT BCA tidak termasuk wewenang termohon sebagaimana pasal 11 huruf c tentang KPK karena kerugian negara di bawah atau tidak ada," ujar Hadi.
Pada sidang sebelumnya, Hadi membawa 4 ahli dan KPK membawa 8 saksi dan ahli. Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Haswandi ini akan dilanjutkan besok dengan agenda putusan, Selasa (26/5/2015) pada pukul 15.00 WIB.