TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan soal adanya izajah palsu yang marak diberitakan di publik.
"Laporan soal izajah palsu kami belum terima laporannya. Di Polda Metro Jaya juga belum menerima laporan," kata Agus, Senin (25/5/2015) di Mabes Polri.
Agus melanjutkan bagi pihak yang merasa dirugikan dengan ijazah tersebut diharapkan segera melapor ke kepolisian dan polisi akan memproses kasus tersebut.
"Belum ada laporan, kami terus koordinasi dengan kementrian terkait. Kalau sudah ada laporan kami akan telusuri," tambahnya.
Untuk diketahui, diduga 18 Perguruan Tinggi itu menerbitkan ijazah sarjana strata 1 (S1) kepada penerimanya yang tidak menjalani perkuliahan maupun prosedur lain, seperti ujian, mengerjakan tugas akademik, dan persyaratan lain.
Tapi Ada juga yang mengikuti kuliah hanya setahun atau dua tahun tapi memperoleh ijazah S1 dengan membayar sejumlah uang.
Praktik jual-beli ijazah itu terungkap berdasarkan laporan masyarakat. Namun, kementerian masih merahasiakan identitas 18 kampus tersebut. Kampus yang ditengarai menjual dan menerbitkan ijazah palsu itu berlokasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi serta Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Satu dari 18 perguruan tinggi itu ialah sebuah kampus di Bekasi. Lembaga pendidikan ini menerbitkan ijazah S1 kepada penerimanya yang tidak mengikuti perkuliahan.
Pengadu melaporkan, mahasiswa hanya mengikuti kuliah selama setahun atau dua tahun sudah bisa memperoleh ijazah S1 dengan membayar sejumlah uang.