News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

8 Poin Instruksi Presiden Tangani Kasus Korupsi 2015

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (kanan) bercanda gurau bersama anak sekolah disela melakukan kunjungan di Pelabuhan Rakyat Paotere Makassar, Sulsel, Jumat (22/5). Kunjungan resmi kedua Presiden Joko Widodo ini di Makassar untuk membagikan Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat, dan Kartu Keluarga Sejahtera. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah meluncurkan delapan poin untuk mencegah dan memberantas korupsi sepanjang 2015 lewat Instruksi Presiden No 7 Tahun 2015, Selasa (26/5/2015).

Poin pertama, melaksanakan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi (PPK) tahun 2015 sebagaimana dimaksud dalam lampiran Instruksi Presiden ini.

Poin kedua, semua kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, wajib berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Poin ketiga, semua pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, wajib berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, serta didukung oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Poin keempat, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional harus:
1. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan aksi PPK Kementeran/Lembaga secara berkala. 2. Melakukan analisis, koordinasi, dan fasilitasi untuk mengurai masalah dalam pelaksanaan Aksi PPK, didukung oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. 3. Menyampaikan laporan pelaksanaan Aksi PPK secara berkala dan mempublikasikannya kepada masyarakat.

Poin kelima, Menteri Dalam Negeri didukung oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala Aksi PPK Pemerintah Daerah.

Poin keenam, pemerintah daerah yang memiliki inisiatif Aksi PPK di luar yang ditetapkan melalui Instruksi Presiden ini, berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri didukung oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Poin ketujuh, semua kementerian/lembaga dan pemerintah daerah mempublikasikan laporan capaian pelaksanaan Instruksi Presiden ini secara berkala pada setiap periode pelaporan.

Poin terakhir, melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini