TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menemukan bukti PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) mengabaikan kebijakan Jusuf Kalla dalam dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan SKK migas.
Brigjen Victor E Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, mengatakan anggotanya menemukan dokumen salinan rapat Wakil Presiden Jusuf Kalla soal aktivitas penjualan kondensat.
"Saat itu ada kebijakan dari wakil presiden, kalau memang TPPI yang ditunjuk maka hasil minyaknya itu prioritas harus dijual ke Pertamina, tapi ini dilanggar," ucap Victor, Selasa (26/5/2015) di Mabes Polri.
Lebih lanjut, Victor menuturkan dalam pelaksanaannya TPPI tidak menjual minyak ke Pertamina melainkan menjual ke pihak lain baik di dalam maupun luar negeri. "TPPI tidak sesuai dengan kebijakan wapres saat itu," tambahnya.
Seperti diketahui, TPPI ditunjuk langsung menjadi penjual kondensat oleh SKK Migas tanpa proses pelelangan padahal diketahui saat itu TPPI mengalami masalah keuangan.
Penunjukan dilakukan pada Oktober 2008, sementara perjanjian kontrak keduanya baru ditandatangani pada Maret 2009, sedangkan kebijakan Jusuf Kalla baru diberlakukan awal 2009.