News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Denny Indrayana Dipidanakan

Diperiksa 8 Jam, Denny Dicecar 43 Pertanyaan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, usai diperiksa di Mabes Polri Jakarta, Selasa (26/5/2015).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah diperiksa 8 jam oleh penyidik Bareskrim Polri, akhirnya Denny Indrayana tersangka korupsi proyek Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM selesai diperiksa pada Selasa (26/5/2015) malam.

Denny diperiksa sejak pukul 13.15 WIB dan pemeriksaan berakhir pukul 21.30 WIB.

Usai diperiksa Denny yang didampingi beberapa kuasa hukum sempat memberikan keterangan pada awak media.

"Intinya ini merupakan pemeriksaan tambahan dan ini pemeriksaan keempat kalinya. Soal materi pertanyaan kuasa hukum saya yang menjelaskan," kata Denny di Mabes Polri.

Lebih lanjut, Heru Widodo kuasa hukum Denny mengatakan tadi kliennya diperiksa selama 8 jam dan ditanya sekitar 43 pertanyaan. Yang merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya.

"Ada 43 pertanyaan yang tadi disampaikan penyidik, mulai dari pertanyaan pembuka sampai soal kesehatan. Pertanyaan tadi seputar tiga pemeriksaan selanjutnya," terang Heru.

Heru menambahkan dalam pemeriksaan itu, Denny tetap melakukan klarifikasi atas hal-hal apa saja yang diketahuinya saat ia menjabat sebagai Wamen menyoal program payment gateway.

Termasuk Heru pun berharap adanya klarifikasi dari Denny bisa menjadi fakta dan membuat terang soal filosofi pengadaan payment gateway yang memang program itu bertujuan untuk memperbaiki pelayanan publik tanpa ada maksud melakukan perbuatan pidana, dalam hal ini korupsi.

‎ Seperti diketahui, ‎Denny telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi payment gateway. Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran paspor elektronik di Kementerian Hukum dan HAM.

Atas perbuatannya dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini