News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Praperadilan

Kalah Lagi di Praperadilan, Anggota DPR: KPK Terkesan Ugal-ugalan

Penulis: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo oleh KPK dinyatakan tidak sah.

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menilai kekalahan KPK dalam proses praperadilan mengindikasikan penetapan status tersangka tidak hati-hati.

"Padahal dalam UU diatur tentang prinsip kehati-hatian dalam menetapkan tersangka. Kemudian ini terjadi pimpinan KPK sebelumnya. Pimpinan KPK sebelumnya terkesan ugal-ugalan," ujar Masinton ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (26/5/2015).

Oleh karenanya, Pimpinan KPK harus melakukan evaluasi serta berhati-hati dalam penetapan tersangka. Penetapan tersangka harus memenuhi persyaratan dan tidak sembrono.

"Alat bukti harus terpenuhi. Mereka harus transparan ke publik. Rakyat menaruh harapan besar kepada KPK terhadap penegakan hukum. Jangan sampai kepercayaan publik disalahgunakan oleh oknum pimpinan," tutur Politisi PDIP itu.

Sebelumnya, Majelis Hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo perihal penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam sidang pembacaan putusan praperadilan, di pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan.

"Menyatakan bahwa permohonan pemohon dikabulkan untuk sebagian. Dengan demikian, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan termohon terhadap pemohon tidak sah," kata hakim tunggal Haswandi saat membaca putusan.

Selain itu penetapan tersangka Hadi Poernomo oleh KPK dibatalkan oleh PN Jaksel. "Kemudian sprindik penetapan tersangka terhadap diri pemohon tidak sah," lanjutnya.

Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hadi Poernomo dengan Nomor perkara: 36 PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL terkait dengan penetapan tersangka terhadap dirinya dan juga penyitaan yang di lakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hadi yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2014, diduga mengubah telah Direktur Pajak Penghasilan mengenai keberatan SKPN PPh BCA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini