News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Praperadilan

KPK Hormati Putusan Praperadilan Hadi Poernomo

Penulis: Eri Komar Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015). Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim tunggal Haswandi tersebut Hadi Poernomo memutuskan untuk penghadapi sendiri gugatannya tanpa kuasa hukum. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait dikabulkannya gugatan penetapan tersangka Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo.

"Tentu kami menghormati proses hukum. Kami akan pelajari dulu salinan putusan lengkap hakim," ujar Pelaksana Wakil Ketua KPK, Johan Budi, Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Johan berjanji, usai mempelajari salinan putusan lengkap, KPK akan melakukan perlawanan.

"Kemudian melakukan upaya perlawanan," tukas Johan.

Sebelumnya, Majelis Hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poermono, terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menyatakan bahwa permohonan dikabulkan untuk sebagian. Dengan demikian, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan termohon terhadap pemohon tidak sah," kata hakim tunggal Haswandi.

Sementara, KPK yang dianggap oleh pemohon tidak berwenang menangani perkara soal pelanggaran pajak tidak dikabulkan oleh Majlis hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini