TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait dikabulkannya gugatan penetapan tersangka Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo.
"Tentu kami menghormati proses hukum. Kami akan pelajari dulu salinan putusan lengkap hakim," ujar Pelaksana Wakil Ketua KPK, Johan Budi, Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Johan berjanji, usai mempelajari salinan putusan lengkap, KPK akan melakukan perlawanan.
"Kemudian melakukan upaya perlawanan," tukas Johan.
Sebelumnya, Majelis Hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poermono, terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menyatakan bahwa permohonan dikabulkan untuk sebagian. Dengan demikian, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan termohon terhadap pemohon tidak sah," kata hakim tunggal Haswandi.
Sementara, KPK yang dianggap oleh pemohon tidak berwenang menangani perkara soal pelanggaran pajak tidak dikabulkan oleh Majlis hakim.