TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Informasi Pengembangan Permukiman dan Bangunan Dinas PU Cipta Karya Provinsi Sumatera Selatan KM Aminuddin.
Aminuddin dipanggil untuk dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Rizal Abdullah terkait terkait dugaan korupsi Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumsel 2010-2011.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)," Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Aminuddin sebelumnya sudah dipanggil terkait kasus tersebut. Tercatat, KPK memanggilnya pada 1 Desember 2014.
Rizal adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan dan ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet.
Rizal diduga menyalahgunakan wewenang yakni penggelembungan (mark up) anggaran dalam proyek tersebut sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara yang diduga mencapai Rp 25 miliar.
Rizal dijerat dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Taun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.