TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo langsung mengucapkan Hamdalah dan mengenakan peci hitam sesaat hakim Haswandi membacakan putusan yang memenangkan gugatan praperadilan penetapan tersangkanya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Selasa (26/5/2015) petang.
Hadi Poernomo merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pajak Bank BCA di KPK yang menggugat penetapan tersangka tersebut ke pengadilan.
Dalam sidang putusan praperadilan Hadi ini, mulanya hakim tunggal Haswandi membacakan sejumlah pertimbangan.
Hadi yang mengenakan kemeja batik cokelat duduk seorang diri di kursi Pemohon sisi kiri ruang sidang. Seperti sidang-sidang sebelumnya, saat itu tak ada alat penutup di kepala Hadi yang telah berusia 68 tahun itu.
Sementara, enam kuasa hukum KPK yang kompak mengenakan kemeja lengan panjang putih duduk rapi di kursi Termohon sisi kanan ruang sidang.
Sekitar satu jam berlalu, tiba-tiba terdengar pekikan takbir yang diteriakkan oleh para pendukung Hadi Poernomo saat hakim Haswandi menyampaikan, bahwa penyelidik dan penyidik yang menangani kasus Hadi adalah tidak sah.
Sesaat hakim Haswandi menyatakan penyelidikan dan penyidikan kasusnya adalah tidak sah, Hadi dengan posisi duduk langsung mengucapkan hamdallah dan mengusapkan kedua telapak tangan ke wajahnya.
Lantas, ia mengambil sebuah peci hitamnya yang diletakkan di paha dan mengenakan ke kepalanya
Hadi menggerak-gerakan tangannya untuk menenangkan pendukungnya sesaat hakim menutup sidang.