News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Praperadilan

Polisi Berjaga, Mulut Hadi Poernomo Komat-kamit

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hadi Poernomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Upaya mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo untuk lolos dari jeratan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak akhir dalam sidang putusan gugatan praperadilan penetapan tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jaksel, Selasa (26/5/2015) petang.

Hakim tunggal Haswandi akan membacakan putusan atas upaya gugatan Hadi Poernomo tersebut di ruang sidang utama Oemar Seno Adji PN Jaksel.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus korupsi karena sewaktu menjadi Dirjen Pajak pada 2003, diduga menyalahgunakan wewenang dengan meloloskan atau mengabulkan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia (BCA) Tbk periode 1999 senilai Rp 5,75 triliun dengan potensi kerugian negara awal mencapai Rp 375 miliar.

Namun, Hadi tidak terima dan mengikuti langkah Komjen Budi Gunawan dan mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dari KPK itu.

Sidang putusan praperadilan Hadi Poernomo ini rencananya digelar mulai pukul 15.00 WIB. Namun, hingga pukul 15.15 WIB sidang tersebut belum dimulai.

Adapun Hadi Poernomo selaku pemohon dan lima kuasa hukum KPK telah duduk rapi di kursi masing-masing.

Pantauan Tribun, sebelum hakim Haswandi memasuki ruang sidang, mulut Hadi terlihat komat-kamit. Entah doa apa yang dilafalkannya. Yang jelas, ia mengakhirinya dengan mengusapkan kedua telapak tangan ke wajahnya.

Beberapa meter di depan meja Hadi, lima kuasa hukum KPK sesekali saling berbincang.

Sidang putusan praperadilan ini mendapatkan pengamanan dan penjagaan dari belasan polisi berseragam dan nonseragam di dalam dan luar ruang sidang. Mereka berdiri dan sesekali melihat para pengunjung yang datang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini