Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Alinda Agustine Quintansari, sekretaris pribadi Ratu Atut Choisiyah. Ia dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pemerasan alat kesehatan di Pemprov Banten.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC (Ratu Atut Choisiyah)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Selain memanggil Alinda, penyidik KPK juga memanggil Eneng Sumiyati alias Sumi yang tidak lain pembantu rumah tangga Ratu Atut.
Sekedar informasi, Atut diduga menerima pemberian hadiah dan melakukan pemerasan dalam proyek alkes di Banten. Penyidik KPK menilai pengadaan alkes di Banten tak seusai prosedur dan menduga ada penggelembungan harga perkiraan sementara (HPS).
Untuk pengadaan alkes di tingkat Provinsi Banten, pengguna anggaran seharusnya kepala dinas kesehatan. Namun, Atut justru mendelegasikannya ke jajaran di bawah kepala dinas.