Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo memasuki babak akhir.
Selasa (26/5/2015) sore ini, hakim tunggal Haswandi akan menetapkan keputusan perihal hasil praperadilan di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, setelah penyampaian kesimpulan dari fakta persidangan oleh Hadi Poernomo dan KPK yang diwakilkan tim biro hukum KPK selama sidang praperadilan.
"Besok (hari ini) akan dibacakan putusan ya. Sidang akan dimulai pukul 15.00 WIB," ujar hakim ketua Haswandi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015) kemarin.
Sejak awal menghadapi persidangan, Hadi kerap membacakan sendiri berkasnya mulai dari permohonannya hingga persidangan tahap kesimpulan. Dia duduk di bangku tanpa didampingi oleh kuasa hukumnya sejak Senin (11/5/2015) lalu.
Seperti diketahui, permohonan praperdalian yang diajukan oleh Hadi Poernomo dengan Nomor perkara: 36 PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL terkait dengan penetapan tersangka terhadap dirinya dan juga penyitaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hadi yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2014, diduga mengubah telah Direktur Pajak Penghasilan mengenai keberatan SKPN PPh BCA.