News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Praperadilan

Fahri: KPK Tak Boleh Komentari Putusan Hakim Tapi Dilaksanakan

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015). Hakim tunggal Haswandi mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poermono terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyayangkan sikap KPK yang berkomentar mengenai hasil putusan praperadilan Hadi Poernomo.

Menurut Fahri, putusan hakim tersebut harus dilaksanakan.

"KPK tak boleh komentari putusan hakim karena bukan didiskusikan tapi dilaksanakan. Kalau mau didisikusikan harus peradilan lagi. Tempuh hukum supaya ada kepastian," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/5/2015).

KPK, kata Fahri, seharusnya intropeksi karena bukanlah kekalahan yang pertama. Sebab Hadi Poernomo sebagai pimpinan BPK melakukan audit KPK.

"Itu yang harus digunakan untuk introspeksi. Mumpung pimpinan KPK baru. Jangan terus opini," katanya.

"Saya hargai HP (Hadi Poernomo) karena melawan hukum tanpa kuasa hukum," ujarnya.‎

Politisi PKS itu menuturkan selama ini bila ada hakim yang melawan KPK dipastikan akan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) serta LSM yang mendapat bantuan dana KPK.

"Citranya diturunkan. Jika meringankan putusan KPK pasti dimaki-maki, jika memberatkan dipuja," katanya.

Ia mengusulkan agar audit BPK ditelaah secara mendalam. Dimana terdapat banyak kasus di KPK yang merupakan hasil temuan BPK tetapi tidak ditindaklanjuti. Malah, KPK menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) dan penyadapan.

"Akhirnya dicitrakan KPK yang bisa berantas korupsi. Jaksa dan polisi menjadi tidak dipercaya. Harusnya KPK duduk di tengah armadanya polisi dan jaksa. Mereka harus supervisi seperti UU," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini